Tugas Softkill
Nama : SELVI EKA CHRISNAWATI
Npm : 16110436
Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si korban jauh berada di seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.
Npm : 16110436
Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si korban jauh berada di seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.
1. Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem
keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat
dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan.
Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak
heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku
hacking disebut Hacker (peretas).
2. Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem
keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi
tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan
identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker
(criminal minded Hacker).
3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas
suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas
sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan
korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar
tokoh politik atau partai tertentu.
4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini
dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu.
Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju.
Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
5. Penyebaran virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai
kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut
tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak
akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer,
akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data
atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.
6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya
informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat
surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang
seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet.
Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya
berupa praktik pencucian uang.
9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman
e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa
paksaan atau ancaman terhadap penerima.
10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta
orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si
pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta
(pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.
Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa
jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur
perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta (bahasan lebih
lanjut tentang undang-undang hak cipta dapat Anda simak pada subbab
selanjutnya). Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang
melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya.
Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini
sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia
maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal.
Misalnya dengan memberikan sanksi nominal denda yang cukup tinggi, seperti
contoh pasal berikut.
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1
miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik
yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana 4 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak,
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.