Welcome In My Blog

Selasa, 11 Januari 2011

Warganegara dan Negara


Pada posting kali ini saya akan menjelaskan sedikit pengertian tentang warga negara dan negara,tidak dapat di pungkiri bahwa unsur penting dalam suatu negara adalah "rakyat" atau bisa kita sebut sebagai warga negara ,tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan termasuk suatu negara adalah meliputi semua orang yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.dalam hubungan ini,warga negara di artikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut kansil,orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
1.penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,di perkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau domisili dalam wilayah negara itu.
penduduk ini dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri
b. penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan wrga
negara

2. bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Warga negara diartikan pula sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi,dan tanggung jawab saya.
setelah beberapa pengertian dari warga negara yang sudah saya sampaikan di atas, selanjutnya saya akan membahas sedikit pengertian dari negara.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli:

Georg Jellinek:
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan Universal.

Roelof Krannenburg:
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H.Soltau:
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

H.J Laski:
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof.R Djokosoetomo:
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof.Mr.Soekarnao:
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof.Miriam Budiarjo:
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum:
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar