Tugas Softkill
Nama : Selvi Eka Chrisnawati
Npm : 16110436
Kelas : 4KA25
Mata Kuliah : Etika dan Profesinonalisme TSI
Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi
dunia maya (cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang
biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa
saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si korban jauh berada di
seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan
dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.
1. Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol
sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut
dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu
jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet.
Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku
hacking disebut Hacker (peretas).
2. Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan meretas
sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi
tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan
identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker
(criminal minded Hacker).
3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan
meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa
meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang
menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat
sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk
ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs
tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang
dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
5. Penyebaran virus. Umumnya virus yang disebarkan
mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan
tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer,
akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak
sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui
media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat
menyebar.
6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi,
khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi
berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan
e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan
cracking.
8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media
internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu
kerugiannya berupa praktik pencucian uang.
9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan
pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang
dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak
hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau
si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta
(pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.
Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap
beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal
misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur
perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta (bahasan lebih
lanjut tentang undang-undang hak cipta dapat Anda simak pada subbab
selanjutnya). Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang
melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya.
Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini
sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia
maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal.
Misalnya dengan memberikan sanksi nominal denda yang cukup tinggi, seperti
contoh pasal berikut.
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1
miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan
atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana 4 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar